Senin, 12 Agustus 2013

Aktor Keamanan dan Doktrin Counterinsurgency


Oleh : Sigit

            Doktrin adalah prinsip-prinsip dasar yang digunakan oleh kekuatan atau elemen militer sebagai panduan tindakan-tindakan di dalam mendukung tujuan nasional. Doktrin juga bersifat memiliki kewenangan tetapi memerlukan pertimbangan dalam aplikasi atau penerapannya. Sedangkan Kontra Insurgensi (counterinsurgency-COIN) merupakan seperangkat tindakan politik, ekonomi, sosial, dan keamanan yang terintegrasi, dan dimaksudkan untuk mengakhiri dan mencegah terulangnya kekerasan bersenjata, menciptakan dan memelihara struktur politik, ekonomi, dan sosial yang stabil, dan menyelesaikan penyebab pemberontakan dalam rangka membangun dan mempertahankan kondisi yang diperlukan untuk stabilitas yang langgeng.[1] Oleh karena itu Doktrin kontra insurgensi dapat diartikan sebagai prinsip-prinsip dasar yang digunakan sebagai panduan dalam pelaksanaan kontra insurgensi. Kemudian doktrin kontra insurgensi tersebut harus difungsikan sebagai panduan umum sebagai tujuan untuk pelaksanaan kampanye yang menghasilkan keamanan yang efektif dan tata kelola populasi dan wilayah tertentu dan menyerang serta memadamkan pemberontakan. Sehingga dengan adanya doktrin tersebut, tujuan yang hendak dicapai dalam pelaksanaan kontra insurgensi dapat berjalan sesuai dengan tahapan-tahapan yang telah dibuat atau digariskan dalam doktrin COIN tersebut.
            Pada dasarnya doktrin kontra insurgensi antara satu daerah atau negara dengan negara lainnya memiliki perbedaan, terutama dalam hal taktik dan strategi dalam menghadapi insurgensi tersebut, sehingga dalam konteks kontra insurgensi ini tidak ada strategi atau taktik yang terbaik, bahkan tidak ada satu metode campuranpun antara strategi dan taktik yang selalu terbaik.[2] Hal tersebut disebabkan dalam kontra insurgensi memiliki ketergantungan terhadap situasi secara menyeluruh, termasuk diantaranya sumber daya dan kebiasaan dari insurgen itu sendiri, sumber daya dan situasi strategis dari kontra insurgensi, serta situasi umum yang mengarah kepada populasi atau penduduk. Sehingga lebih lanjut menurut Scott (1970), kunci keberhasilan kontra insurgensi di Malaya belum tentu terbukti efektif diterapkan di Vietnam dengan melihat hal-hal yang mempengaruhi kontra insurgensi itu sendiri.
            Pembuatan doktrin kontra insurgensi/COIN pada dasarnya merupakan bagaimana prespektif pemerintah dalam memandang insurgensi tersebut, apakah sebagai ancaman yang membahayakan atau sebagai sebuah tindakan kriminal biasa. Selain prespektif terhadap ancaman, doktrin COIN juga harus melihat bagaimana karakteristik dari daerah/lokus dan insurgensi itu sendiri sehingga dalam mengaplikasikan maupun implementasi doktrin COIN tersebut dapat sesuai dengan tujuan dari kebijakan COIN yang mampu mereduksi gangguan dan menghilangkan kekuatan insurgensi beserta infrastruktur yang menyertainya. Dalam pelaksanaannya harus melihat bagaimana kerawanan yang dimiliki oleh aktor keamanan sebagai pelaksana doktrin tersebut. Kerawanan-kerawanan tersebut harus direduksi dan diatasi sehingga bisa dianalisis resiko yang akan diterima dalam pelaksanaan doktrin COIN tersebut.
            Dengan demikian, dalam implementasinya doktrin kontra insurgensi/COIN tersebut agar tidak menimbulkan permasalahan baru dalam insurgensi, khususnya yang berkaitan dengan keberadaan aktor keamanan, harus mempertimbangkan beberapa hal, seperti halnya; (1) faktor-faktor situasional yang mencakup tentang lingkungan fisik dan demografi, insurgensi itu sendiri, ekspektasi dan tradisi dari populasi, serta lingkungan internasional; (2) Input dasar dan kemampuan dari kontra insurgensi. Kemudian sebagai tindak lanjut dari implementasi dari doktrin COIN tersebut aktor keamanan harus memahami beberapa hal yang mendukung keberhasilan dari doktrin COIN tersebut. Pemahaman-pemahaman tersebut melingkupi beberapa hal seperti; (1) memahami tentang bagaimana kekuatan insurgen yang bergerak dalam lingkup pemberontakan bersenjata (arm struggle); (2) sedapat mungkin dapat mengoptimalkan pasukan dari wilayah lokal guna mendapatkan informasi dan data intelijen; (3) mengoptimalkan dinas intelijen sehingga dapat memperoleh akses informasi tentang insurgen; (4) selalu berusaha untuk memisahkan antara pemberontak/insurgen dengan penduduk sipil yang selaras dengan pendapat lama dari Mao Zedong tentang “fish and water”.
            Implementasi doktrin COIN berkaitan dengan keberadaan aktor keamanan pada dasarnya merupakan pilar keamanan pada COIN, dimana pilar keamanan tersebut terdiri dari (1) military security yang bertujuan untuk menciptakan dan memberikan keamanan kepada masyarakat dari serangan dan intimidasi yang dilakukan oleh gerilyawan, bandit-bandit, teroris, atau oleh kelompok bersenjata; (2) police security, dengan menyelenggarakan Polmas atau community policing, intelijen polisi atau aktivitas-aktivitas khusus untuk mengumpulkan keterangan dan informasi tentang insurgen, dan menyelenggarakan keamanan dengan menggelar paramiliter untuk pasukan lapangan seperti halnya pasukan Brimob di Indonesia; dan (3) human security, dengan membangun kerangka yang berkaitan dengan perwujudan dan perlindungan HAM bagi masyarakat, institusi sipil dan individu masyarakat. Kemudian menyelenggarakan keamanan umum dengan mengoptimalkan peran dari institusi pendukung lainnya seperti halnya pemadam kebakaran, dinas kesehatan, pertahanan sipil serta keamanan masyarakat.
            Hal yang tidak kalah penting dalam implementasi doktrin COIN tersebut adalah bagaimana mewujudkan kerjasama. Kerjasama ini dapat bersifat menyeluruh dan mengikat antara aktor keamanan dengan elemen-elemen lainnya seperti instansi pemerintahan, masyarakat, lembaga masyarakat, tokoh agama, tokoh masyarakat sehingga mampu memberikan pencapaian dukungan masyarakat atau populasi yang lebih besar. Aktor keamanan baik militer maupun polisi mampu melaksanakan operasi COIN secara efektif dan dapat menyediakan lingkungan yang aman, dimana diperlukan untuk pembangunan. Hal tersebut dapat terwujud dengan berintegrasi dengan sektor pemerintahan yang lainnya melalui kerjasama dan koordinasi secara implementatif dalam penyelenggaraan di bidang administrasi sehingga mampu mengembangkan dan menjaga kestabilan politik, sosial, dan ekonomi, serta mengurangi relative deprivation yang menjadi permasalahan selama ini. Terpenting dalam implementasinya, doktrin COIN tersebut justru tidak memunculkan insurgensi-insurgensi baru yang bertolak dari ketidakpuasan masyarakat atau penduduk akibat dari pelaksanaan COIN tersebut, kemudian aktor keamanan (militer dan polisi) bukanlah satu-satunya solusi dalam sebuah strategi COIN, tetapi masih terdapat pilar-pilar lain seperti halnya pilar ekonomi dan politik dengan pendekatan-pendekatanya dalam mengatasi insurgensi.
            Dari pembahasan diatas, Ada beberapa hal yang penting dalam implementasi doktrin COIN dilihat dari aktor keamanan, dimana COIN tersebut juga harus mencakup beberapa hal (1) Terrain centric, strategi COIN harus mampu menguasai wilayah dimana insurgen berada, hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya pergerakan insurgen dalam mengembangkan aksinya dan dukungan logistik. Aktor keamanan dapat melakukan kegiatan seperti halnya mengembangkan satuan komando kewilayahan, memonitar wilayah udara/laut untuk mencegah terjadinya penyusupan logistik insurgen lewat udara/laut ; (2) enemy centric, doktrin COIN harus meliputi bagaimana strategi COIN dapat menguasai musuh melalui pengamanan daerah rawan dengan melakukan patroli darat, laut dan udara serta melakukan strategi anti gerilya terhadap insurgen, menyiapkan satuan tempur; (3) Population Centric, doktrin COIN bagi aktor keamanan harus mengaplikasikan pendekatan teritorial melalui kelompok masyarakat, agama guna mendapatkan civil support, dan melalui Operasi Teritorial yang didukung operasi Intelijen dengan memberdayakan masyarakat untuk memenangkan pikiran dan hati masyarakat tersebut; (4) Infrastructure Centric, ikut berperan dalam membangun infrastruktur bersama-sama dengan aktor pemerintahan maupun non pemerintah dalam memajukan wilayah yang menjadi basis insurgen, poin ini lebih condong kepada peran serta aktor keamanan dalam mendukung sumber daya untuk keberadaan infrasturktur yang memadai.

Gambar 1. Cakupan Doktrin Integrative COIN Aktor Keamanan



            Sumber: Andi Widjajanto. 2013.

            Satu hal yang perlu diingat adalah bagaimana kelompok insurgen dalam mengontrol populasi/masyarakat dengan berusaha merebut hati dan pikiran mereka sehingga kelompok insurgen ini bisa membentuk dan mengkontruksi elemen politisnya menjadi lebih kuat dalam melakukan perlawanan terhadap pemerintah. Sebagaimana bagusnya strategi COIN dalam usahanya memberantas insurgensi akan menjadi sebuah kesia-siaan ketika elemen politis yang dimiliki insurgen masih eksis dan tidak berhenti dalam melakukan perjuangannya untuk meraih political ends-nya. Kemudian Ho Chi Minh juga  mengatakan bahwa:
“Time is the condition to be won to defeat the enemy. In military affairs time is of prime importance.  Time ranks first among the three factors necessary for victory, coming before terrain and support of the people. Only with time can we defeat the enemy”.
            Pernyataan tersebut menegaskan bahwa tidak ada deadline khusus kapan kelompok insurgen harus menyatakan kemenangan sehingga hal ini menyulitkan pihak pemerintah yang sah karena waktu bagi pasukan militer adalah faktor penting yang menentukan kemenangan, semakin berlarutnya pergerakan insurgensi akan menambah besarnya biaya di pihak pemerintah dan membutuhkan berbagai macam strategi COIN dalam menghadapinya.

Daftar Pustaka
Agus, Fadilah (ed). 2006. Pemberontakan dan Kontra Insurgensi. Jakarta: FRR Law Office.

Freeman, Michael and Hy Rothstein (ed). 2011. Gangs and Guerrillas. USA: Guardian News & Media.

Galula, David. 2006. Counterinsurgency Warfare Theory and Practice. Westport: Praeger Security International.

Kilcullen, David J. 2010. Counterinsurgency. NY: Oxford University Press.

Muradi. 2012. Densus 88 AT Konflik, Teror, dan Politik. Bandung: Dian Cipta.

Scott, Andrew M. 1970. Insurgency. Chapel Hill: The University of North Carolina Press.

US DoD. 2009. Joint Publication 3-24 Counterinsurgency Operation. USA: US DoD.

US Department of Army. 2006. Field Manual 3-24 MCWP 3-33.5 Counterinsurgency. USA: Headquarters Department of Army



[1] R. Scott Moore. The Basics of Counterinsurgency.
[2] Andrew M. Scott. 1970. Insurgency. Chapel Hill: University of North Carolina Press. Hal. 113.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar